Islam merupakan agama yang bersifat universal.
Dalam artian bahwa Islam mempunyai aturan-aturan yang mengatur dalam seluruh aspek kehidupan manusia.
Termasuk dalam hal berpakaian, baik itu bagi laki-laki maupun perempuan.
Pakaian itu sendiri digunakan sebagai penutup aurat.
Sebagaimana firman Allah subhanahu wata'alla dalam Al-Qur'an :
7.Al-A'rāf : 26
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan PAKAIAN untuk menutupi AURAT-mu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.
• Kata العورة (Al 'Aurat) secara bahasa maknanya disebutkan oleh ibnu Manzhur dalam lisan al arab, beliau mengatakan :
وقال الجوهري: العورة كل خلل يتخوف منه من ثغر أو حرب.
berkata Al Jauhari: aurat adalah setiap cacat yang ditakuti akan kenapakan darinya, dari mulutnya atau kehinaanya.
• Para ulama mendifiniskan aurat adalah ;
فأصلُ إطلاقِهِ على النقصِ والخَلَل، ولما كان صاحب النقصِ يَكْرَهُ أن يُرى وينكشِفَ نَقْصُه، دخَلَ في معنى (العَوْرةِ) كُلُّ ما يَشْترِكُ في كراهةِ رؤيَتِهِ عقلاً أو شرعاً أو عُرْفاً:
Asal dari istilahrd aurat adalah kekurangan atau cacat, oleh karena itu orang yang kekurangan tidak menyukai terlihat dari terungkapnya kekurangan tersebut , maka dapat dimasukan kedalam arti (Al 'Aurat) segala sesuatu yang tidak disukai untuk terlihat dan yang melihat ikut tidak menyukainya.
حدثنامحمدبن رافع حدثنا محمد بن إسماعيل بن أبي فديك أخبرنا الضحاك بن عثمان عن زيد بن أسلم عن عبد الرحمن بن أبي سعيد عن أبيه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل، ولا تنظر المرأة إلى عورة المرأة، ولا يفض الرجل إلى الرجل في الثوب الواحد، ولا تفض المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد
menceritakan kepada kami Muhammad bin Rofi'i menceritakan kepada kami Muhammad bin Ismaa'iil bin Abu Fadik, mengabarkan kepada kami Adh Dhohaak bin Ustmaan, dari Zaid bin Aslam, dari Abdur Rahman bin Abi Sa'iid dari Ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berkata: " Janganlah seorang laki laki melihat aurat laki laki yang lain, dan jangan pula perempuan melihat aurat perempuan yang lainya, janganlah seoarang laki-laki masuk dengan laki-laki lain dalam satu selimut, serta janganlah seorang perempuan masuk bersama perempuan lain dalam satu selimut .
Takhrij
Shahih Ibnu Khuzaimah, no. 1685, 1686
Penjelasan hadits :
Sabda nya( لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل،) Janganlah seorang laki laki melihat aurat laki laki yang lain.
Kata لا (Laa) disini adalah nahiyah alamatnya dengan memjazmkan fiil mudhori'i ينظر (yanzhur) maka diterjemahkan menjadi jangan. berkaidah larangan.
Adapun batasan aurat laki laki diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Al Mustadrok
روى أبو سعيد الخدري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : { عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته }
”Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudriy bahwasanya Nabi Saw bersabda, ‘Aurat laki-laki apa yang diantara pusar dan lututnya".
Imam An Nawawi memberikan kaidahnya :
" في عورة الرجل خمسة أوجه : "الصحيح المنصوص" أنها ما بين السرة والركبة , وليست السرة والركبة من العورة
Mengenai 'aurat bagi laki-laki, ada lima pendapat; pendapat yang benar adalah bahwa itu adalah daerah antara pusar dan lutut, dan pusar dan lutut bukan bagian dari aurat.
Adapun batasan aurat wanita adalah seluruhnya kecuali yang biasa tampak. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud dari Aisyah radhiallahu anha berkata :
أن أسماء بنت أبي بكر دخلت على رسول الله صلى الله عليه وسلم وعليها ثياب رقاق؛ فأعرض عنها رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال لها: يا أسماء إن المرأة إذا بلغت المحيض، لم
يصلح أن يرى منها إلا هذا وهذا
Asma binti Abu Bakar Bahwasanya ia pernah menemui rasulullah shollallahu alaihi wa sallam dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian beliau berpaling darinya dan berkata:
Wahai Asma, sesungguhnya seorang perempuan jika telah baligh tidak boleh nampak darinya ini dan ini,
seraya menunjuk MUKA dan TELAPAK TANGANNYA.
Dapat disimpulkan bahwa batasan aurat laki-laki adalah daerah antara pusar dan lutut,
pusar dan lutut bukan bagian dari aurat.
Dan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya.
Komentar
Posting Komentar